
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengungkapkan sejumlah titik terlarang atau zona merah untuk tempat berjualan atau berdagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan zona terlarang itu meliputi empat titik. Kebijakan ini berdasarkan Perda Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
“Ada empat titik zona merah di pati yaitu jalan Pemuda, Alun-alun, Jalan Sudirman dan jalan diponegoro,” kata Sugiyono saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Meskipun pelarangan empat titik tersebut sudah berlaku, dirinya menyebut jika masih ada sejumlah PKL yang membandel atau tetap ngeyel berjualan di zona larangan.
Meski demikian, pihaknya sering melakukan razia dan penertiban untuk menjabarkan pemahaman terhadap pelaku PKL bahwa tempat tersebut tidak diperbolehkan untuk berjualan.
“Ini selalu kita tertibkan tetapi masih banyak PKL-PKL yang membandel, tetapi kami terus mengingatkan dan mensosialisasikan,” ucapnya.
“Tindakan seperti ini terus kita galakan, tetapi dengan pendekatan yang santun dan lebih memanusiakan. Walaupun ini tidak mudah tetapi ini sebagai langkah yang harus kita ambil,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuannya, selama ini pihaknya dalam melakukan tindakan penertiban terhadap para PKL, belum pernah mengambil langkah kekerasan.
“Dengan cara kemanusian, humanis, dan mengimbau agar tidak berjualan di tempat-tempat zona merah,” jelasnya.
Dia berharap kepada PKL yang masih bandel agar dapat bekerja sama dan kesadarannya supaya menaati peraturan yang ada dan tidak melakukan aktivitas jualan di tempat-tempat yang menjadi zona merah. (hus)