
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret) milik Grup Salim, terancam diboikot buruh. Aksi ini dilontarkan setelah perusahaan itu menyeret salah seorang pegawainya, Anwar Bessy, yang juga anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebagai tersangka karena menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.
Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf Menurut pengakuan Wiwiek, perusahaan tak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan selama 30 dekade. Menyikapi ancaman boikot tersebut, PT Indomarco Prismatama menyatakan bahwa pihaknya meyakini semua pihak dapat berpikir dan bertindak jernih.
“Kami kira semua dapat berpikir dan bertindak jernih, serta proporsional,” kata Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
“Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Wiwiek menyatakan pihaknya tetap akan memproses kasus pengrusakan yang dilakukan salah satu karyawannya tersebut pada 2020. Pihaknya tidak merasa khawatir konsumen dari ribuan gerai ritel yang dikelola perusahaannya akan lari dan beralih ke ritel lain terkait ancaman aksi boikot FSPMI.
Seperti diberitakan, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengancam akan memboikot seluruh produk Indomaret. Dalam konferensi pers virtual pada Minggu kemarin (16/5/2021), disebutkan bahwa kasus ini bermula saat Anwar Bessy menuntut THR 2020 yang tidak dibayar penuh. Anwar kemudian dipidanakan karena disebut telah merusak salah satu fasilitas milik Indomarco Prismatama.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan akan menginstruksikan para buruh untuk memboikot produk Indomaret jika anggotanya itu tidak dibebaskan dari tuntutan pidana.
“Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia,” katanya dalam konferensi pers virtual seperti dilansir Detikfinance, Senin (17/5/2021).
Indomaret disebut menuntut Anwar Bessy karena telah merusak gypsum kantor saat unjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya untuk memperjuangkan THR 2020. Pihak FSPMI heran atas kasus yang dinilai ‘sepele’ itu yang kemudian dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang menjadi haknya.(hsn)