
Bandung, 5NEWS.CO.ID,- Herry Wirawan alias HW, pelaku perkosaan santriwati di Bandung, diduga juga melakukan penyelewengan bansos. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menemukan petunjuk adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) usai memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, (21/12/2021)
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut ada sejumlah bansos yang diajukan oleh HW atas nama para santrinya. Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan beberapa bentuk bansos lainnya.
“Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos,” kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Namun setelah bansos itu cair, dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh HW. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi HW.
“Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa,” kata Asep.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan. Menurut Asep satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring. Sedangkan terdakwa HW mengikuti sidang secara daring. HW sendiri kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.
Herry Wiryawan alias HW (36) adalah pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung. HW didakwa telah memperkosa dan menghamili 21 satriwatinya dalam kurun waktu 2016-2021. Kasus bernomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg itu kini tengah di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Keluarga korban mendesak agar HW di kebiri atau diganjar hukuman mati lantaran tega melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya. Sebagian kalangan juga mendesak agar HW diganjar hukuman kebiri untuk predator seksual seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.(hsn)