
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Menindak lanjuti keputusan Presiden soal penetapan kedaduratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan SE Menteri PANPB soal pembatasan kegiatan bepergian bagi PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk ASN atau PNS yang nekat mudik di tengah pandemi corona.
Dalam SE Menteri PANB tersebut ada beberapa kondisi dimana PNS masih diizinkan mudik, tentu dengan seizin atasan mereka. Misalnya sakit yang mengharuskan mereka pulang kampung.
Selanjutnya untuk kondisi dimana istri, anaknya atau keluarga dan kerabat PNS yang bersangkutan sakit dang mengharuskan dirinya pulang kampung.
Selain itu jika PNS memiliki istri diluar daerah dan akan melahirkan, dirinya juga diperbolehkan mudik dengan izin cuti alasan penting dari atasan.
“Dalam keadaan terpaksa, cuti itu nggak apa-apa sepanjang diizinkan oleh atasan,” jelas Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryanto Dwi Putranto, Senin (27/4/2020).
Menurut Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf bagi ASN atau PNS yang melanggar mudik, BKN akan melakukan pemeriksaan data secara daring (online).
“Saya kira dengan perkembangan sekarang kita sudah banyak kemajuan IT. Administrasi dokumen kita lakukan secara digital. Jadi ya kenapa tidak,” kata Supranawa, Senin (27/4).
“Nanti diatur secara online. Yang pasti pemeriksaan akan tetap dilakukan dan hukuman disiplin akan tetap diberikan kepada PNS yang bandel, setidaknya menunggu hingga pandemi corona mereda di Indonesia,” lanjutnya. (sari)