Hina Walikota Surabaya, Emak-emak Ini Dibekuk Polisi

Surabaya, 5NEWS.CO.ID, – Kapolres Surabaya berhasil membekuk pelaku penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini melalui media sosial. Pemilik akun Zikria Dzatil (43) dilaporkan telah mengunggah foto Risma dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto.  

Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku di rumahnya Kompleks Perumahan Mutiara  Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Utara, Bogor, Jumat (31/1) malam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone dan tangkapan layar gambar serta keterangan para saksi.

“Dari barang bukti ditemukan dan diamankan dua buah hp dan 36 capture yang menjadi perlengkapan penyidikan dalam kasus ini. (Intinya) menjaga Surabaya agar tetap kondusif,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, Senin (3/2).

Sementara itu Zikria mengaku menyesal atas perbuatannya. Dirinya tidak ada niatan untuk menghina Bu Risma. Ia merasa sakit hati karena di media sosial Anies (Gubernur DKI) dibully soal banjir. Makanya  hal itu dilampiaskan di media sosial.

Pelaku terjerat pasal Pasal 28, Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (end)