Hina NU, Sugi Nur alias Gus Nur Dilaporkan ke Polisi (lagi)

Dinilai Hina NU, Sugi Nur alias Gus Nur Dilaporkan ke Polisi (lagi)
Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja dalam acara talk show Refly Harun. Foto tangkapan layar

Jember, 5NEWS.CO.ID,- Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kembali dilaporkan ke polisi karena dinilai telah menghina NU. Kali ini, Sugi Nur dinilai telah melakukan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) terkait pernyataannya dalam chanel Youtube ‘Refly Harun’. Dalam acara talk show itu, ia dinilai melecehkan marwah lembaga NU.

Aliansi Santri Jember dengan pengawalan barisan ansor serbaguna (Banser) mendatangi Polres Jember pada hari ini. Para santri itu menilai, pernyataan Gus Nur merupakan ujaran kebencian dan mencemarkan nama NU. Laporan tersebut diterima oleh Satreskrim Polres Jember.

“Kedatangan kami ke Polres Jember ini melaporkan saudara Sugi Nur atas komentarnya di YouTube pada saat acara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Instruktur GP Ansor Jember Ayub Junaedi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (19/10/2020).

Dalam tayangan Refly Harun yang diunggah di Youtube, Sugi Nur mengibaratkan NU seperti bus yang memiliki ketidakberesan pada sopir, kernet, dan penumpangnya. Ia menganggap Nu telah berubah 180m derajat di era pemerintahan Jokowi.

“Setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat berubah. Saya ibarat NU sekarang seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka aurat juga, dangdutan juga. Jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu enggak ada sekarang ini,” kata Gus Nur.

“Bisa jadi kernetnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, dan sopirnya Kiai Aqil Siraj. Mungkin begitu. Nah, penumpangnya liberal, sekuler, PKI, macam-macam,” ujarnya,

Sebelumnya, tokoh nyentrik ini juga dipolisikan lantaran pernyataan kontroversialnya di media sosial. Pria yang akrab dipanggil Gus Nur ini sudah dipolisikan lantaran pernyataannya yang kontroversial. Pada tahun 2018 lalu, ia dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik Ansor dan Banser NU di Polrestabes Surabaya.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara bagi Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dalam kasus itu, hakim menilai kata-kata Sugi Nur dalam video unggahannya mengandung penghinaan dan ujaran kebencian yang menyebut Generasi Muda NU dengan ucapan yang kurang pantas seperti ‘taek’ (kotoran manusia, tahi, taik, tinja) dan lainnya.(hsn)