Hina Banser, Sugi Nur Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara

Sugi-Nur-Raharja-Terdakwa-Kasus-Penghinaan-dan-Pencemaran-Nama-Baik

Surabaya, 5NEWS.CO.ID,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hukuman dua tahun penjara. Terdakwa Sugi Nur didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik dan penghinaan melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’ yang dirilisnya. Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/9/2019) siang.

Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Oki Muji Astuti menyatakan Sugi Nur secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah membuat orang ataupun badan hukum merasa terhina.

“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang bermuatan hinaan,” papar Oki dalam persidangan.

Jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. Sugi Nur dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur oleh Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Oki menyebutkan meskipun terdakwa dinilai bersikap sopan sepanjang proses persidangan, namun terdakwa tidak merasa menyesal. Meski demikian, terdakwa mengakui perbuatannya.

Di lain pihak, Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk mengajukan pembelaan. Andry menyebut, Gus Nur sendiri juga akan menyampaikan pembelaannya secara pribadi di hadapan majelis hakim.

“Kami mengajukan pleidoi. Kami meminta waktu dua minggu yang mulia. Dan Gus Nur juga akan mengajukan pembelaan pribadi,” katanya, seperti dilansir CNNIndonesia.

Saat dimintai tanggapan, terdakwa Sugi Nur tidak berkata apa-apa. Dia hanya meminta para pendukungnya membaca surat Al Fatihah supaya semua yang hadir, termasuk jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim diberi kesehatan.

“Mari kita bacakan alfatihah, supaya semuanya diberi kesehatan. Al fatihah..,” katanya, disambut gemuruh bacaan Al Fatihah oleh pada pendukungnya.

Sugi Nur Raharja dipolisikan oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim lantaran merilis vlog berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Video itu diunggah di akun youtube miliknya pada 20 Mei 2018 lalu.

Akibat video tersebut, Sugi Nur Raharja kini berstatus terdakwa dan terancam pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) juta rupiah.(hsn)