Imbauan Lengkap PCNU Pati terkait Takbir Malam Lebaran dan Salat Idulfitri

Ketua PCNU Kabupaten Pati KH. Yusuf Hasyim. Foto Istimewa

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) bersama Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati, menyepakati aturan mengenai pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H /2020 M.

Selain itu, kedua belah pihak juga menyepakati sejumlah aturan sekaitan dengan takbir malam menjelang Idulfitri di masjid-masjid dan Mushala. MUI, Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga menyepakati bahwa lebaran tahun ini, tidak ada takbir keliling di desa – desa.

Ketua PCNU Pati KH. Yusuf Hasyim menegaskan, untuk mencegah bahaya penularan Covid 19, takbir bisa dilakukan di masjid dan mushala. Ia menyatakan, bagi masjid yang akan menyelenggarakan salat Idulfitri hendaknya berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Bagi masjid yang hendak menyelenggarakan sholat Idul Fitri, bisa menghubungi pemerintah Desa dan sepakat dengan aturan protokol Kesehatan,” tegas Yusuf kepada wartawan, Jumat (22/5/2020) sore.

Berikut Imbauan PCNU Kabupaten Pati terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M:

1. Sholat Idul Fitri yang dilakukan secara berjamaah lebih utama daripada yang dilakukan secara sendiri – sendiri.

2. Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah.

3. Jika dilaksanakan di luar rumah, dianjurkan kepada penyelenggara agar berkoordinasi dengan pejabat pemerintah setempat dan tetap memenuhi protokol kesehatan.

4. Senantiasa memohon kepada Allah SWT, semoga bangsa dan negara ini terbebas dari segala bahaya (Covid 19) dan fitnah menuju terwujudnya negara yang adil, makmur dan sejahtera dibawah lindungan Allah SWT. Amien.(Fikrul Umam /Lina /LTN NU)