
Bandung, 5NEWS.CO.ID,- Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung, dituntut hukuman berlapis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntutnya dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar identitas Herry Wirawan disebarluaskan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menyatakan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan adalah untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain. Asep menyebut perbuatan Wirawan sebagai kejahatan yang sangat serius dan menimbulkan dampak luar biasa.
“Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
“Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren,” lanjutnya.
Selain hukuman mati, Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.
“Kami simpulkan bahwa perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius,” ujar Asep.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar membekukan dan mencabut izin yayasan pondok pesantren Herry Wirawan. Jaksa juga menuntut agar aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita. Herry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara dan juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp331 juta untuk para korban.
“Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” kata Asep selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wirawan dituntut bersalah sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ia didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang perempuan santri remaja. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan sebab yang beraneka dan sangat serius, mulai dari korban hamil hingga melahirkan. Kejahatan seksual Wirawan itu terjadi pada antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan, di antaranya hotel dan apartemen.(ANTARA/hsn)