
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Direktur Utama TVRI Helmy Yahya resmi diberhentikan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Kabar ini beredar sejak munculnya foto Surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020 ihwal pemberhentian. Helmy dinyatakan berhenti lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar liga Inggris yang memakan biaya besar.
Sebelumnya Dewan Pengawas LPP TVRI sudah menonaktifan Helmy yang tertuang dalam Surat Keputusan No 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada tanggal 4 Desember 2019.
Helmy membenarkan surat penonaktifan tersebut. Namun Helmy menilai surat keputusan dari Dewan Pengawas LPP tidak berlaku dan cacat hukum. Ia menegaskan istilah ‘Penonaktifan’ tidak pernah ada dalam PP No 13 Tahun 2015.
“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat 4 PP 13 Tahun 2005, maka hal itu telah diatur dalam Pasal 24 ayat 5, ayat 6 dan ayat 7,” jelas Helmy, Kamis (5/12/2019).
Helmy juga sempat melayangkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI yang menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugasnya.
Terkait pemberhentian atas dirinya Helmy akan memberikan keterangan kepada pers di hari Jumat (17/1/2020) pukul 14.00 WIB. (end)