
Jakarta, 5NEWS.CO.ID- Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, buka suara soal heboh diketahui masih berkewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan data dari Kedubes AS. Orient P Riwu Kore mengatakan sudah ada yang mengurus soal masalah itu.
“Itu sudah ada yang ngurus prosesnya, saya minta maaf,” kata Orient P Riwu Kore seusai pertemuan dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif, KPU, dan Bawaslu setempat di Polda NTT, Jumat (5/2/2021).
Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore, yang merupakan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), disorot lantaran memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Orient rencananya hari ini melakukan pertemuan dengan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif.
Ketua Bappilu PDIP NTT Cendana Abu Bakar saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/2/2021), mengatakan, siang ini kami bertemu Pak Kapolda dan menurut kami polisi kerja profesional.
Meski begitu, Cendana mengungkapkan kekecewaannya terhadap segelintir pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik lokal di Sabu Raijua.
“Masalah ini coba diselesaikan secara serius oleh pemerintah, tetapi ada pihak justru sedang melakukan lain lagi termasuk menggugat untuk pilkada ulanglah. Ini kan bikin suasana sejuk tidak terjaga di Sabu. Saat bersamaan, ada paket yang mendaftar untuk pilkada ulang ke PTUN.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua di NTT terkait permintaan data kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.
Dalam keterangan pers dari Gedung Badan Pengawas Pemilu, di Jakarta, Kamis, 4 Februari kemaren , Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Riwu Kore sejak sebelum masa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, yakni pada 23 September 2020.
“Kami sudah melakukan upaya jauh hari, sebelum penetapan pasangan calon. Jadi sudah dilakukan oleh teman-teman di Bawaslu Sabu Raijua dengan bersurat dan sebagainya. Namun, sampai hari ini juga belum ada jawaban,” kata Abhan.
Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa calon kepala daerah haruslah seorang penyandang kewarganegaraan Indonesia.
Adapun pada pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tegas dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya jika memiliki kartu identitas resmi dari negara lain.
Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda kecuali anak hasil perkawinan campur hingga anak itu berusia 18 tahun, saat anak itu harus memilih kewarganegaraannya, apakah mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibunya. (AHA)