
Solo- 5NEWS.CO.ID, – Hati-hati dengan pinjaman mudah lewat online yang sekarang ini marak. Tawaran pinjaman dengan mudahnya bertebaran baik di media sosial, aplikasi maupun masuk tanpa permisi lewat SMS. Sehari bisa beberapa kali tawaran SMS masuk dari nomor yang berbeda.
Di Solo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terus menerima aduan korban pinjaman berbasis online atau fintech. Hingga saat ini ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH Solo Raya.
Baca Juga:
LBH Solo menduga kuat, perusahaan fintech yang memberikan pinjaman adalah ilegal, melihat bunga peminjam yang cukup besar.
“Bahkan ada korban yang ditangani, menunggak pembayaran selama dua bulan, namun dendanya mencapai puluhan juta rupiah,” Kata Made Ridha dari LBH, seperti diberitakan Kompas, Senin (29/7/2019).
Adalah SM, warga Solo, Jawa Tengah korban pinjaman online yang baru saja ditangani. SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.
“Korban (SM) meminjam uang buat modal usaha. Karena polosnya itu Rp 5 juta ia pinjam dari beberapa aplikasi dalam kurun waktu dua bulan. Karena nunggak akhirnya membengkak sampai Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga,” kata Made.
Menurut Made, ada korban-korban lain yang ditangani lembaganya mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan SM, yaitu mendapatkan teror dari oknun alatan telat membayar pinjaman.
“Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga orang yang benar-benar kooperatif untuk melanjutkan kasus yang dialaminya. Yaitu YI, SM, sama AZ,” ujar dia.
Bisa jadi banyak korban lain yang tidak melanjutkan kasusnya atau tidak berani melapor karena alasan malu.
Pekan lalu juga viral korban pinjaman online bernama Incash. Korban bernama YI meminjam uang sebesar Rp 1 juta, namun yang ia terima hanya Rp 680.000.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group WhatsApp yang ada gambar saya berupa iklandengan tulisan pelecehan,” kata YI ke awak media.
Dalam iklan tersebut, YI rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi Financial Technology Incash. Berdasarkan iklan tersebut, YI menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Kemudian YI mengadukan pencemaran nama baik dirinya ke LBH Soloraya. Hingga sekarang kasusnya masih berjalan dan ditangani kepolisian. (mas)