
Jakarta. 5NEWS.CO.ID,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil pemillihan presiden (Pilpres) 2019 pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman membacakan hasil putusan dalam sidang MK yang digelar pada hari ini, Kamis (27/6/2019) malam.
Baca Juga:
Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim itu, MK menyatakan menolak gugatan permohonan Prabowo-Sandi seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, saat membacakan hasil putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, pukul 21.15 WIB.
Putusan hasil sidang MK itu merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi. Hasil permusyawaratan itu menyimpulkan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi ditolak dan dinilai tidak beralasan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, majelis hakim MK menyatakan menolak perolehan suara 52{87a6ba9263d977182cf0a134e761ac1c7030e18f2a2187e1929c78f85c4b9bec} seperti yang diklaim Prabowo-Sandi. Klaim tersebut dinilai tidak cukup bukti oleh majelis hakim.
“Hasil perhitungan yang dipaparkan kubu Prabowo tidak sesuai dengan hasil perhitungan KPU yang mengatakan kubu Prabowo hanya memperoleh 44,5 persen suara sementara kubu Jokowi unggul dengan 55,5 persen suara,” kata Hakim Arief Hidayat.
MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman. Sebelumnya tim hukum pemohon mengajukan dalil hukum yang mengatakan adanya penggelembungan sebesar 895.000 suara dari 2.984 TPS siluman.
“Dalil yang mengada-ada karena pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada, serta pemohon tidak menerangkan bagaimana penggembungan suara dilakukan, dan untuk keuntungan siapa,” kata Hakim Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan MK.
MK juga tidak menemukan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dilakukan oleh paslon 01 Jokowi-Ma’ruf sebagaimana yang dituduhkan pihak pemohon.
“TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Wahiduddin Adams.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga terkait ketidaknetralan aparat TNI-Polri dan dukungan sejumlah kepala daerah kepada Jokowi-Ma’ruf dan Pilpres 2019.
“Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan YME, oleh karena itu kami telah bertijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja harus didasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membuka sidang.
“Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, sesuai amanah Allah dalam surat Annisa ayat 58 dan 135 serta Almaidah ayat 8. Kami menyadari bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang saling menghujat dan memfitnah,” imbuhnya.
Putusan hasil sidang MK ini bersifat final dan akan digunakan sebagai acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memutuskan hasil Pilpres 2019.(hsn)