Hanya Wajib Lapor, Rahmat Baequni Tidak Ditahan

Rahmat Baequni Tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor

Bandung, 5NEWS.CO.ID,- Polda Jawa Barat tidak menahan Rahmat Baequni meskipun penceramah itu berstatus tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoaks petugas KPPS meninggal diracun. Polda Jabar hanya mengenakan wajib lapor kepada penceramah itu seminggu sekali.

Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menyatakan pihaknya telah meminta agar Polda Jabar tidak menahan kliennya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang dia ajukan agar pihak Polda tidak menahan kliennya.

“Pertimbangannya karena beliau ini ustadz, kajiannya selalu ditunggu oleh jamaahnya. Dia juga tulang punggung keluarga, terus istrinya baru melahirkan, punya baby,” terang Hamynudin, di Mapolda Jawa Barat, Jumat (21/6/2019) malam.

Hamynudin menegaskan bahwa kliennya tidak ditahan bukan karena penangguhan, namun karena memang tidak ditahan atas beberapa pertimbangan. Meskipun demikian, kuasa hukum Rahmat Baequni itu menjelaskan bahwa kliennya hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali hingga perkara ini dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Dia juga mengaku telah meyakinkan penyidik bahwa kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana lain. Menurut informasi dari kuasa hukum itu, Rahmat Baequni meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Jabar pada pukul 19.00 WIB.

Dalam penjelasannya di depan awak media, Rahmat Baequni mengatakan tak berniat menyampaikan materi sekaitan dengan penyebab meninggalnya petugas KPPS Pemilu 2019 dalam ceramahnya. Dia mengaku ceramahnya itu karena ada permintaan dari jamaah pengajian.

Penceramah itu juga mengatakan informasi tentang sebab meninggalnya petugas KPPS karena diracun dia dapatkan dari berita-berita yang berseliweran di media sosial. Dalam pengakuannya, dia menyatakan tidak berniat sedikitpun menyebarkan berita bohong tersebut hingga menimbulkan kekisruhan di masyarakat.

 “Ada beberapa media yang kesannya seperti tadi, diracun atau zat zat yang mengandung racun,” katanya.

Di lain pihak, pengguna media sosial mengaku kecewa atas berita tidak ditahannya Rahmat Baequni. Beberapa akun di twitter mengungkapkan kekecewaan mereka dan membandingkan sikap polisi terhadap kasus yang lain.

https://platform.twitter.com/widgets.js

Sebuah akun Twitter bernama @narkosun menanggapi berita itu dan mengatakan, “Penyebar hoax yg ngaku sebagai ustad ini sangat berbahaya. Dia punya pengikut yg manut saja apa yg diucapkannya. Contoh fitnahnya dlm video ini: tembak2an densus 88 dgn teroris dibilang tdk benar krn hanya “drama” tembak2an dgn teman sendiri. Dst…,” tulis akun itu.

https://platform.twitter.com/widgets.js

Akun lain ‏@GagakNew, menanggapi berita itu dengan memposting, “Protes Suara Spiker di penjara,Ustazd sebar Fitnan dan Hoax di bebaskan…sungguh ironi hukum di Negri ini…,” kaya akun itu di Twitter.(hsn)