Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda 20 Juta Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung

Rizieq Shihab saat sidang putusan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq Shihab (HRS) saat sidang putusan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. HRS juga dijatuhi vonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Majelis Hakim yang diketuai Suparman menyatakan HRS terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurut Majelis Hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak. Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa, Kamis (27/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona. Habib Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur juga menjatuhkan pidana penjara 8 bulan kepada HRS untuk kasus kerumunan di Petamburan. Lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi juga dijatuhi vonis yang sama dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Suparman Nyompa saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang telah menjadi pandemi. Sementara hal yang meringankan di antaranya bahwa terdakwa memberikan keterangan secara runut sehingga melancarkan jalannya persidangan

Putusan dari majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Rizieq Shihab penjara dua tahun, sedangkan kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara 1,5 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan. 

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan. (DBS/hsn)