Gus Nur Ditangkap Polisi, Setelah Hina NU

Gus Nur ditangkap polisi setelah hina NU

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pernyataan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di chanel Youtube ‘Refly Harun’ yang menilai bahwa NU tidak beres di era pemerintahan Jokowi pada 16 Oktober 2020 lalu, oleh pihak NU hal itu dianggap menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bermuatan SARA  dan penghinaan. 

NU akhinya melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian untuk diproses dan masuk dalam laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BAREKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Berdasarkan itu Bareskrim Polri Jakarta Selatan menangkap Gus Nur dirumah kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/ 2020) pukul 00.00 WIB.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan tindakan Gus Nur dikategorikan pidana karena mnyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan hinaan,” kata Slamet Uliandi, Sabtu (24/10).  

Sementara menurut Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim Gus Nur sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU.

“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-belumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” ujar Aziz. (sari)