Sengketa Pemilu 2019, PBNU: Dewasalah, Tidak Perlu Menggeruduk Kantor MK

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengimbau masyarakat, terutama umat Islam dan Nahdliyin agar mempercayakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Karena MK diangkat di bawah sumpah untuk menjaga netralitas, objektivitas dan berlaku adil.

“Siapa pun tidak usah melakukan kegiatan yang sifatnya mengganggu ketertiban masyarakat, seperti demonstrasi atau menggeruduk ke kantor MK yang tidak bermanfaat,” katanya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, kewenangan MK bersifat final dan absolut. Maka keputusan MK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Keputusan MK tidak bisa mengubah keputusan hasil pemilu, tidak bisa memengaruhi sedikit pun kebenaran.

“Kebenaran pasti akan menang, insyaallah. Kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kebatilan,” jelasnya.

KH Said meminta masyarakat untuk berlapang dada, berbesar hati dan dengan kepala dingin menerima apa pun nanti keputusan MK.

 “Jadilah masyarakat yang bermartabat dan dewasa. Semua capres-cawapres merupakan putra-putra terbaik bangsa,” pungkas ulama asal Cirebon ini. (mas)