Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi, Komisi II Fraksi PAN Merasa Prihatin

Foto istimewa.

Jayapura, 5NEWS.CO.ID,- Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini karena diduga telah melanggar aturan keimigrasian, Jumat (2/4/2021). Lukas Enembe sendiri mengakui kesalahannya tersebut.

Ia mengungkapkan alasan mengapa dirinya masuk ke Papua Nugini secara ilegal adalah untuk menjalani terapi saraf kaki pada Selasa (31/3) kemarin.

“Saya pergi untuk terapi saraf kaki. Kalau saraf otak, kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya disana, sejak hari pertama,” jelas Lukas Enembe.

Ia mengakui kesalahan yang dia lakukan karena telah memasuki Vanimo bersama dua pendampingnya lewat jalan ilegal dengan menggunakan ojek.

Sementara Kepala Divisi Imagrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Novianto Sulastono membenarkan pendeportasian Gubernur Papua Lukas Enembe bersama dua pendampingnya.

“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua pendampingnya dideportasi, sehingga konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” kata Novianto.

Ia menyebutkan didalam tiga SPLP tersebut tertulis nama Lukas, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda. Hingga saat ini pihak imigrasi masih mendalami kasus ini.

Disisi lain Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai bahwa tindakan Gubernur Papua Lukas Enembe memalukan negara Indonesia.

Menurut Guspardi tidak sepatutnya sebagai seorang pejabat jika melakukan kunjungan ke negara tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Nanti bisa saja pihak negara tersebut (Papua Nugini) akan melakukan tindakan-tindakan hukum dan itu akan memalukan negara kita sebagai seorang pejabat, apalagi sekarang ini sudah diketahui oleh masyarakat banyak bahwa yang bersangkutan sudah diekspos di berbagai media,” ujarnya.

Guspardi merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Gubernur Papua tersebut. Ia menyerahkan kasus ini ke Menteri Dalam Negeri selaku pembina kepala daerah dan meminta Lukas untuk mengklarifikasi secepatnya. (sari)