Gegara Ini, Tiga Anggota DPRD Pati dari Fraksi Hanura Diberhentikan

Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Pati. (Foto: Husain/5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah diberhentikan. Hal ini lantaran mereka berpindah haluan partai, sehingga ketiga anggota tersebut terpaksa diberhentikan.

Ketiga anggota tersebut resmi diberhentikan pada Jumat (17/11/2023), bersamaan dengan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Bambang Santoso menyebutkan anggota yang kini telah berhenti itu, antara lain Irianto Budi Utomo, Warsiti, dan Muhammad Danung Sanggihaji.

“Tiga anggota DPRD Pati yang mengundurkan diri untuk pindah partai, masing-masing adalah dari Dapil 1 yakni Irianto Budi Utomo yang akan digantikan Sunarto, Dapil 5 yakni Warsiti digantikan Ahmad Baidowi, dan Dapil 2 Muhammad Danung Sanggihaji digantikan Catur Supendi,” kata Bambang saat dikonfirmasi.

Pengganti anggota tersebut atas dasar surat dari Gubernur Jateng dengan Nomor 170/130/2023, 170/131/2023, 170/132/2023 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan DPRD Kabupaten Pati masa jabatan tahun 2019-2024, yang dikirim pada 3 November 2023.

Disebutkan ketiga anggota Dewan ini secara resmi dinonaktifkan sejak tanggal 3 November lalu, sesuai yang dijelaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. Namun untuk jabatannya berlaku hingga masa pelantikan PAW.

“Sejak 3 November, ketiga orang ini sudah tidak bisa mengikuti rapat, seperti rapat Banggar, Bapemperda, dan lain-lain, sedangkan untuk penggantinya juga tidak bisa, karena belum pelantikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Pati, Ali Badrudin mengatakan alasan ketiga anggota tersebut diberhentikan lantaran mereka yang mulanya dari fraksi Partai Hanura beralih ke partai lain untuk mendaftarkan diri pada Caleg 2024.

“PAW kali ini dari Partai Hanura telah berkirim surat kepada DPRD Pati, kemudian DPRD berkonsultasi dengan KPU, karena anggota dari fraksi Hanura ini berpindah ke partai lain untuk mencaleg kan 2024,” ucap Ali usai pelantikan.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka harus keluar dari Partai tersebut,” tandasnya. (hus)