Gara-gara Pinjol dan Iri, Mahasiswa di UI Tega Bunuh Adik Tingkatnya

Ilustrasi pembunuhan. (Foto: ist/5News)

5NEWS.CO.ID,- Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akhirnya mengaku telah menghabisi nyawa korban. Mirisnya pelaku melakukan hal keji itu dikarenakan iri dan ingin menguasai ekonomi korban.

Tersangka pembunuhan yakni Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) tega membunuh adik tingkatnya di UI yakni, Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).

Dilansir dari kumparanNEWS, tersangka membunuh korban lalu menjarah barang korban karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan harus membayar kos.

Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan jika AAB melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta kekayaan korban.

“Tersangka ini iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pijol kemudian mengambil laptop dan hp korban,” ucap Made dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, tersangka melancarkan aksi dan menikam korban menggunakan pisau lipat.

“Tersangka mengakui mengambil barang korban sehingga menusuk korban menggunakan pisau lipat,” katanya.

Diketahui hubungan antara korban dan pelaku adalah kakak tingkat (kating) dan adik tingkat dalam Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia. AAB berhasil diringkus polisi pada Jumat (4/8/2023) siang.

“Keduanya merupakan mahasiswa jurusan Sastra Rusia FIB UI. Jadi korban ini adik kelas pelaku dan kebetulan berteman dan saling mengenal,” ujar Wakil Kepala Satreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohang.

Jasad Zidan ditemukan dibungkus plastik trash bag dan ditaruh di kolong kasur kamar kosnya, turut Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Nahasnya, jasad korban pertama kali ditemukan oleh keluarga Zidan yang pada saat itu mendatangi kos karena khawatir korban tak bisa dihubungi sejak Rabu (2/8/2023).

“Tidak bisa dihubungi, akhirnya ada keluarga yang mendatangi kosnya, dan pintunya terkunci sampai meminjam kunci penjaga kos. Saat pintu dibuka, ditemukan seperti itu, mereka langsung lapor polisi,” jelasnya.

Atas aksi kejinya ini AAB dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pembunuhan, dan atau Pencurian dengan Kekerasan.

Komentar