
Simalungun, 5NEWS.CO.ID, – Getah karet seharga Rp 17.480 telah membuat kakek Samirin (69) harus ditahan selama 2 bulan 4 hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menyatakan bahwa kakek Samirin terbukti bersalah karena telah mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Menurut Hakim Rozianti, Samirin telah melanggar UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Secara tidak sah telah memanen atau memungut hasil perkebunan, Rabu (15/1) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohammad Rizky dan Ade Jaya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dipenjara.
Namun putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Vonis 2 bulan 4 hari langsung membuat Samirin bebas. Karena ia sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.10 WIB pada hari Rabu (17/7/2019). Ketika itu Samirin sedang menggembala sapi di areal perkebunan PT Bridgestone SRE, lalu memungut dan mengumpulkan getah karet dari mangkok ke mangkok yang menempel di pohonnya. Getah karet ia masukkan kedalam tas kresek berwarna hitam.
“Saya ambil untuk membeli rokok. Getah karet dijual pada orang-orang yang menampung. Baru kali ini saya mengambil getah karet,” jelas Samirin.
Namun aksi Samirin kepergok oleh Satpam Perkebunan, Sandra dan Nurliono. Mereka menghampiri kakek tersebut dan langsung mengamankannya beserta barang bukti. Sesampainya dikantor Security barang bukti itu ditimbang. (end)