
Semarang, 5NEWS.CO.ID, – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 pada 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Penetapan itu, akunya, sesuaií mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kota semarang menempati urutan tertinggi yaitu sebesar RP 2.715.000. Sedangkan terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000. Sedangkan Kota Ukir Jepara sendiri sebesar Rp 2.040.000
“Dari 35 kabupaten/kota se-Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000 sementara upah terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000,” jelas Ganjar di kediamannya, Puri Gedeh, Kota Semarang, Rabu (20/11/2019).
Upah minimum tersebut, kata Ganjar, dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Namun Ganjar menekankan bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Karna pekerja yang pekerja yang, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
“Silakan dirundingkan secara pribadi antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya,” ujar Ganjar.
Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota.
Besaran UMK yang ditetapkan Ganjar tersebut merupakan murni dari usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.
“Meskipun kami punya upah minimum provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil,” tandasnya.
Berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang pembahasan UMK tahun 2020, Ganjar kemudian menetapkan UMK tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019. Keputusan itu berisi tentang penetapan besaran UMK di Jawa Tengah.
“Kalau kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,” terangnya.
Ganjar meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.
“Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silakan lapor ke kami,” pungkasnya
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Tengah Susi Handayani mengatakan penetapan UMK di +Jateng tahun ini sudah 100 persen sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak.
“UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK. Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak,” kata Susi.
Berikut daftar lengkap UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng sebagai berikut:
1. Kota Semarang Rp 2.715.000
2. Kab. Demak Rp 2.432.000
3. Kab. Kendal Rp 2.261.775
4. Kab. Semarang Rp 2.229.880
5. Kota Salatiga Rp 2.034.915
6. Kab. Grobogan Rp 1.830.000
7. Kab Blora Rp 1.834.000
8. Kab Kudus Rp 2.218.451
9. Kab jepara Rp 2.040.000
10. Kab Pati Rp 1.891.000
11. Kab Rembang Rp 1.802.000
12. Kab Boyolali Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta Rp 1.956.200
14. Kab Sukoharjo Rp 1.938.000
15. Kab Sragen Rp 1.815.914
16. Kab Karanganyar Rp 1.989.000
17. Kab Wonogiri Rp 1.797.000
18. Kab klaten Rp 1.947.821
19. Kota Magelang Rp 1.853.000
20. Kab Magelang Rp 2.042.200
21. Kab Purworejo Rp 1.845.000
22. Kab Temanggung Rp 1.825.200
23. Kab Wonosobo Rp 1.859.000
24. Kab Kebumen Rp 1.835.000
25. Kab Banyumas Rp 1.900.000
26. Kab Cilacap Rp 2.158.327
27. Kab Banjarnegara Rp 1.748.000
28. Kab Purbalingga Rp 1.940.800
29. Kab Batang Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp 2.072.000
31. Kab Pekalongan Rp 2.018.161
32. Kab Pemalang Rp 1.865.000
33. Kota Tegal Rp 1.925.000
34. Kab Tegal Rp 1.896.000
35. Kab Brebes Rp 1.807.614