Ganjar Prihatin Pedemo yang Tidak Paham Isi RUU Cipta Kerja

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo jenguk para pengunjuk rasa di Mapolrestabes Semarang

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Demo tolak RUU Cipta Kerja di Kota Semarang diwarnai dengan tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok penyusup. Aksi yang seharusnya berjalan damai dan tertib berubah menjadi rusuh. Mereka merusak sejumlah kendaraan dan fasilitas umum serta melakukan pelemparan batu di gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).

Pihak kepolisian segera membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan water cannon. Mereka mengamankan beberapa pedemo yang diketahui sebagai pelajar dan buruh untuk dibawa ke Mapolrestabes Semarang.

Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada malam harinya mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk menjenguk pengunjuk rasa, buruh dan pelajar. Dihadapan Ganjar mereka mengaku hanya ikut-ikutan saja dan tidak tahu apa tuntutannya.

“Bangun tidur rumah sepi lihat handphone status pada ramai demo terus ikut. Gak tahu demo apa. Tahunya demo RUU, gak tahu isinya apa,” kata para pelajar.

Tidak hanya pelajar saja, para buruh yang tertangkap juga diajak ngobrol lama oleh Ganjar. Mereka mengaku ikut unjuk rasa karena “takut tidak diberi pesangon” ketika di PHK.

Para buruh juga belum membaca secara utuh RUU Cipta Kerja, hanya melihat sekilas informasi yang beredar di group aplikasi WhatsApp.

“Saya hanya baca dari share-sharean teman,” ujar salah satu buruh.

Dari obrolan-obrolan tersebut Ganjar merasa prihatin pada pelajar SMA/SMK yang turut terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka tidak tahu substansi yang disuarakan.

“Ini anak-anak kita lebih baik diedukasi secara benar karena SMA/SMK ini kan tanggung jawab saya tanggung jawab provinsi sehingga kalau anak-anak itu sebenarnya kita bisa memberikan fasilitas,” tuturnya.

Menurut Ganjar sebenarnya demo yang disertai anarkis bisa dihindari jika kedua belah pihak mau mengedepankan komunikasi. Sejak awal ia sudah mendorong pada Pemerintah Pusat dan DPR untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi supaya mengedukasi masyarakat tentang isi UU Cipta Kerja. (sari)