
Kudus, 5NEWS.CO.ID,- Plt Bupati Kudus HM Hartopo berencana akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan cara memasukannya ke kamar dan keranda mayat.
Hal ini disebabkan karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, meski pemkot sudah menerapkan sanksi denda dan administratif. Selain itu kota Kudus masuk dalam zona merah.
“COVID-19 (di Kudus) naik terus sekarang. Kudus menjadi zona merah. Aktivitas ekonomi tetap jalan, tapi kadang masyarakat dipejet (ditekan) gas saja sehingga kebablasan tidak ada disiplin (protokol kesehatan),” kata Hartopo, Rabu (9/9/2020) kemarin.
Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi tanggapan atas sanksi yang di rencanakan Pemkot Kudus, ia mengatakan agar berhati-hati menjalankannya.
“Mungkin maunya agak unik membikin takut, tapi mestinya dihitung. Kalau kerandannya satu, untuk satu orang ya ndak pa pa. Tapi kemarin ditempat lain ada yang pakai keranda, tapi sistemnya gantian. Satu masuk keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya, nek iku menulari piye?,” kata Ganjar.
Ia merasa khawatir dengan penerapan sanksi tersebut, karena berpotensi menjadi alat penyebaran COVID-19.
Menurut Ganjar masih banyak hukuman rasional yang bisa diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti menyapu jalan dalam waktu yang lama, membersihkan tempat sampah yang kotor dan lainnya. (sari)