Ganjar dan Pemkab Pati Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi 

Penandatanganan pakta anti korupsi antara Ganjar Pranowo dan Pemkab Pati, Rabu (7/12). (Foto: Husain/5NEWS.CO.ID)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ingin jadikan desa di Kabupaten Pati sebagai Desa anti Korupsi di Jawa Tengah bahkan Indonesia, Rabu (7/12/2022).

Pasalnya, dia menilai kabupaten Pati merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi jual beli jabatan, pungli, maupun gratifikasi.

Terlebih terkuaknya kasus jual beli jabatan yang menimpa sejumlah kepala desa (Kades) yang ada di Jawa Tengah. Atas hal itu, dirinya membuatnya mewanti-wanti para petinggi desa untuk tidak melakukan tindak korupsi dan semacamnya.

Saat dirinya tengah melontarkan suaranya, Ganjar sempat terkejut, lantaran ada seorang Kades berteriak “yang dikorupsi apa” yang mana dirinya saat itu sedang mengingatkan kepada 401 kepala desa yang turut hadir dalam acara peringatan Hakordia di Pendopo Kabupaten Pati.

“Korupsi apa? Di Blora dan Demak sudah tertangkap korupsi dana desa. Kenapa ini saya sampaikan? Karena saat Musdes, alokasi itu hanya untuk kebutuhan masyarakat,” ucap Ganjar.

Sebagai simbolisasi terhadap keseriusan dalam menjadikan Kabupaten Pati sebagai kabupaten yang desanya anti korupsi, Ganjar bersama dengan Penjabat (PJ) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, instansi terkait, dan 7 perwakilan kepala desa kemudian menandatangani pakta integritas yang disaksikan seluruh Kades dan camat yang hadir di lokasi.

“Saya ingin Pati menjadi kabupaten pertama yang semua desa punya program anti korupsi,” jelasnya.

Ganjar Berharap, kesungguhan menjadikan Pati sebagai kabupaten anti korupsi ini tidak hanya tertulis dalam pakta integritas saja. Melainkan juga harus dilaksanakan dari semua Kades dan pejabat daerah yang lain.

Sependapat dengan apa yang disampaikan oleh gubernur, PJ Bupati juga berharap seluruh Kades dapat memegang amanah atas apa yang telah disepakati dalam pakta integritas.

Tak hanya itu, dia juga tidak ingin mendengar adanya aduan dari masyarakat tentang pelayanan publik yang berbayar atau gratifikasi. (hus)

Komentar