
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Anggaran dalam keuangan kas negara tahun ini mengalami defisit hingga mencapai Rp 853 trilliun atau 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Membengkaknya defisit ini tak lepas dari gelontoran stimulus yang diberikan oleh pemerintah.
Tentu saja hal ini berdampak pada sejumlah pos anggaran belanja negara, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 PNS yang terancam tidak akan diberikan, mengingat beban fiskal yang sudah cukup berat untuk menangani pandemi virus corona.
Tidak hanya itu, larangan mudik lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diberlakukan, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik Bagi ASN.
Larangan ini merupakan upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko penyebaran COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Sementara Sekretaris KemenPANRB, Dwi Wahyu Atmadji mengatakan terbitnya surat edaran tersebut untuk mengajak seluruh abdi negara berpartisipasi semaksimal mungkin agar penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas.
“Sekali lagi, ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing,” ujar Dwi, Selasa (7/4/2020).
Sehubungan dengan itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya bersama Presiden masih melakukan kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan karena beban belanja negara meningkat. (sari)