FPI Sebut Diksi ‘Malaikat’ Mahfud MD Penodaan Agama

Foto: Tempo

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Front Pembela Islam (FPI) menyebut diksi ‘malaikat’ yang digunakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai penodaan agama. Lebih jauh, FPI juga menilai orang yang menggunakan diksi ‘malaikat’ tersebut (Mahfud MD) sebagai plinplan.

Menanggapi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), Menko Polhukam Mahfud MD menggunakan diksi malaikat. Mahfud menerangkan, SKT hanya bisa diminta oleh FPI sendiri, bukan pihak lain, termasuk malaikat. Jika FPI ingin meminta SKT, kata dia, tidak perlu lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan langsung ke pemerintah. SKT FPI bisa terbit jika memenuhi syarat.

“Jadi tadi yang hendak tanya SKT itu, surat keterangan terdaftar itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk oleh Majelis Ulama sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun kalau FPI sendirinya tidak meminta,” kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019) lalu.

“Kalau mau meminta ya meminta aja gitu, nggak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syaratnya,” ujar Mahfud, seperti dilansir Detikcom.

Sekretaris Umum FPI Munarman menganggap diksi ‘malaikat’ yang digunakan Mahfud MD sebagai penodaan agama. Ia mengaku kesulitan dalam hal komunikasi, karena berhadapan dengan pihak yang disebutnya tidak konsisten. Menurut Munarman, FPI telah menjalankan semua proses terkait perpanjangan SKT.

“He-he-he… penodaan agama tuh… pakai bawa-bawa malaikat. Nanti kalau didatangi malaikat Izrail beneran, baru minta-minta ampun,” kata Sekretaris Umum FPI Munarman dalam keterangannya untuk menjawab pernyataan Mahfud Md, Jumat (27/12) kemarin.

“Kita sekarang ini susah ngomong karena berhadapan dengan orang-orang plinplan, berubah-ubah omongannya, dan berkarakter penjilat. Takutnya nanti kalau dilayani malah jadi tambah keram otak orang-orang tersebut,” sebut Munarman.

“Yang jelas, posisi FPI sudah menyerahkan semua berkas administrasi ke pihak yang berwenang,” lanjutnya.

“Urusan mau diterbitkan atau tidak SKT tersebut sudah bukan urusan kami. Dan FPI bukan berkarakter penjilat dan pengemis seperti orang yang bawa-bawa malaikat itu. Itu orang nggak ngerti sama sekali dengan negara hukum artinya. Kami abaikan saja,” pungkas Munarman.(hsn)