Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Lewat Putusan Kasasi

Ferdy Sambo yang kini menjadi terpidana menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa 30 Agustus. (Foto: Antara)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, batal dihukum mati. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan eks Kadiv Propam itu dengan mengubah putusan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

”Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” bunyi petikan amar, Selasa (08/08/23).

Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei, lalu. Sedangkan Putri Candrawathi mengajukan permohonan pada 9 Mei.Sementara itu, Kuat Ma’ruf melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disanksi pidana mati. Vonis itu dijatuhi saat proses pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan pada tahap banding.

Pun dengan Putri Candrawathi. Dalam pengadilan tingkat pertama maupun banding, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tetap 20 tahun penjara.

Tak jauh berbeda, sanksi pidana bagi Kuat Ma’ruf juga dikuatkan pada saat proses banding. Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.