Enam Intruksi Kapolri: Anggota Polri  Dilarangan  Hidup Mewah

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh bawahannya selaku abdi masyarakat untuk tidak hedonis atau bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

Setidaknya ada poin-poin yang diintruksikan Kapolri kepada seluruh anggotanya yang disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pesanya kemarin, Ahad, (17/112019).

Sigit menjelaskan bahwa perintah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.


Berikut rinciannya:

Pertama, anggota Polri tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kedua, Anggota Polri btidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.

Ketiga adalah menyesuaikan norma hukum dan kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Keempat adalah menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

Kelima pimpinan dan kepala satuan wilayah dan perwira tinggi dapat memberikan contoh atau perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis.

“Poin terakhir, akan dikenakan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang melanggar,” tegasnya. (masl