Dua Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat




Demisla diadilii di Pengadilan Militer Jayapura

JAYAPURA, 5NEWS.CO.ID,- Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/20). Sanksi pemecatan dari anggota TNI juga ditimpakan padanya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan dan menyerahkan senjata dan amunisi. Dua, mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana pokok dipecat dari dinas militer,” tegas Hakim Ketua, Letkol Chk Agus Wijoyo.

“Perbuatan pelaku tidak diterima di lingkungan TNI, karena jatuhnya amunisi ke tangan KKB yang digunakan untuk menyerang prajurit TNI yang bertugas di Papua. Untuk itu, perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap TNI dan Negara,” imbuhnya dalam sidang pembacaan putusan.

Demisla mendapatkan ribuan amunisi dari 4 rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi, Timika, dengan jumlah bervariasi. Rinciannya: Pratu Anderson Pere Thomas (220 butir), Prada Deki Christian Lasi (130), Pratu Elias Karopasi S. Waromi (860) dan Pratu Methu Salak Lena (150).

Terkuak, transaksi amunisi berlangsung dalam rentang waktu 1 tahun, yaitu pada medio 2018 hingga Juni 2019. Order itu ia terima dengan harga Rp 100 ribu per butir dari Moses Gwijangge (buron/KKB), yang dikenalnya saat bertugas di Distrik Jita, Mimika.

Adapun pistol dipatok Rp 50 juta per pucuk. Ketiga senjata api jenis browning hipower kaliber 9 mm buatan Belgia tersebut, ia dapatkan dari temannya di Bandung.

Tertangkapnya seorang warga bernama Jefri Albinus Bees (penyalur) pada 25 Juli 2019, telah menguak dan menyingkap tabir perdagangan gelap senjata serta amunisi yang melibatkan oknum personil TNI AD lain. Terdapat juga nama Serda Wahyu sebagai penyuplai utama ribuan amunisi. Dirinya dijatuhi vonis yang sama, dipecat dan penjara seumur hidup. (h@n)