
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Tingginya angka penularan Covid-19 dan zona merah terlama di wilayah Kabupaten Pati, Bupati Haryanto memberlakukan jam malam dan kepatuhan memakai masker.
Hal itu disampaikan untuk kedua kalinya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 443/3257 tanggal 30 November 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dan Kepatuhan Memakai Masker guna pencegahan Covid-19.
“Dengan mengeluarkan surat edaran nantinya dapat mengurangi dan mencegah penularan Covid-19, karena dilihat dari zona Kabupaten Pati (Zona Merah) peningkatan yang sangat signifikan, apalagi Pati ada di peringkat 1 kasus tertinggi,” kata Bupati Pati Haryanto saat ditemui di halaman Sekda Kabupaten Pati, Sabtu (5/12/2020).
Haryanto menegaskan pembatasan aktivitas malam akan berlaku tanggal 5 Desember 2020 dan dimulai pukul 22.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
“Mulai tanggal 05 Desember 2020 nantinya akan ada pembatasan aktivitas pada malam hari yaitu pukul 22.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB sampai batas waktu yang ditentukan dengan pertimbangan kondisi Covid 19 di Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Sementara Dandim Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani menyampaikan siap mendukung kegiatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati yang peningkatannya signifikan.
Menurutnya kondisi seperti ini sudah sangat mengkhawatirkan sehingga perlu diambil langkah yang tepat dalam penanganannya.
“Kodim Pati siap mendukung semua kegiatan penanganan Covid-19 dan selalu aktif melaksanakan patroli bersama Polres dan Satpol PP juga edukasi kepada masyarakat diseluruh kecamatan serta nantinya kita juga akan memonitoring terhadap pembatasan aktivitas atau jam malam agar bisa berjalan secara efektif,” ujarnya. (sari)