
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Di pemberitaan kini ramai mengenai kasus Dr. Dedy Susanto dengan selegram Revina VT.
Dalam kasus yang cukup menghebohkan media sosial Instagram tersebut Dr Dedy Susanto dipertanyakan kompetensinya karena tidak mempunyai surat izin praktik dari HIMPSI (Himpuanan Psikologi Indonesia) serta lisensi terapis yang diragukan.
Awal kecurigaan Revina VT dari pembahasan Dedy tentang bipolar dan LGBT yang diklaim bisa sembuh. Menurutnya bipolar tidak bisa sembuh, hanya bisa direpresi.
“Besar dong kecurigaan saya. Jadi saya cek di HIMPSI memang tidak terdaftar,” tulis Revina di Instagram Storynya, Jumat (14/2).
Dedy Susanto dikenal oleh pengikut media sosialnya sebagai seorang dokter dan terapis handal dalam “menyembuhkan luka batin”. Ia juga sering membuka acara motivasi dan hipnoterapi di berbagai kota di Indonesia.
Terkait praktik yang dilakukan oleh sang dokter, beberapa peserta terapi mengalami tindakan pelecehan seksual. Sebagian peserta di chat secara personal untuk diterapi secara gratis di ‘kamar hotel’.
Selain itu mereka juga mengaku dipegang pundaknya, dicium badannya dan disentuh payudaranya sebagai dalih untuk terapi psikologi.
Terbongkarnya sisi gelap dokter tersebut membuat banyak netizen berterima kasih dan memberi dukungan moral atas keberanian Revina. Tindakan yang dilakukan Dr Dedy telah melanggar kode etik psikologi. (sari)