
Depok, 5NEWS.CO.ID,- Puluhan Advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Sahabat Peradilan mengajukan amicus curiae di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/5/2021).
Amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah upaya dari pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan sebatas opini atau wawasan.
Dukungan para advokat ini dipicu oleh gugatan terhadap Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa oleh Andy Tediarjo terkait keterangannya sebagai ahli di tingkat penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Salah satu anggota tim advokat, Fatiatulo Lazira, mengatakan para advokat merasa perlu mendorong perlindungan terhadap ahli yang memberikan keterangan dalam setiap proses penegakan hukum. Fatialo juga menyatakan bahwa puluhan advokat tersebut bergerak atas kesadaran dan inisiatif mereka sendiri.
“Tim ini tergerak atas inisiatif dan kesadaran diri sendiri, menanggapi gugatan perdata terhadap ahli hukum pidana yang memberikan keterangan sebagai ahli dalam sebuah peristiwa pidana. Kami Advokat yang notabene sebagai penegak hukum merasa perlu menyuarakan dan mendorong pentingnya perlindungan terhadap ahli yang memberikan keterangan pada setiap proses penegakan hukum untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Fatiatulo Lazira dalam keterangan tertulis yang diterima 5NEWS.CO.ID, Jumat (21/5/2021) pagi.
Senada, Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa gugatan terhadap Eva Achjani Zulfa cacat hukum secara substansi atau materiil. Menurut Sugeng, berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang sah. Dan merujuk pada terminologi hukum tentang keterangan ahli, maka yang dipakai sebagai alat bukti dalam suatu proses pemeriksaan bukanlah ahli sebagai pribadi, tetapi keterangan yang dinyatakannya. Keterangan tersebut diberikan guna kepentingan pemeriksaan dalam suatu perkara agar menjadi terang,” papar Sugeng.
Pria yang biasa disapa STS itu menuturkan, dalam doktrin ilmu hukum, nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas atau vrij bewijskracht. Di dalam dirinya tidak melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan.
“Terserah pada penilaian Hakim. Lagi pula, yang merumuskan terpenuhinya unsur tindak pidana dalam sebuah peristiwa pidana adalah penyidik ditingkat penyidikan, jaksa, dan hakim ditingkat persidangan. Keterangan ahli hanya salah satu alat bukti yang boleh dipakai, atau bahkan bisa dikesampingkan”, terangnya.
Sugeng juga menjelaskan bahwa memberikan keterangan sebagai ahli untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Dengan demikian, merujuk pada Pasal 50 KUHP, melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dapat dipidana.
“Perlindungan hukum terhadap ahli dalam memberikan keterangan sebagai ahli, mestinya dimaknai bahwa ahli tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun digugat secara perdata. Kami berharap, majelis hakim yang memeriksa perkara dengan Tergugat Ahli Pidana, Eva Achjani Zulfa, dapat mempertimbangkan amicus curiae yang sudah kami ajukan sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan,” kata pria yang juga tim penyusun Kode Etik Advokat Indonesia itu.
Perlu diketahui, Eva Achjani Zulfa adalah Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Pada tahun 2019, ia diminta penyidik pada Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memberikan keterangan dalam peristiwa pidana dengan Laporan Polisi No. LP/4864/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum dengan terlapor Andy Tediarjo.
Pada tahun 2020, Andy Tediarjo menggugat Eva Achjani Zulfa karena menilai keterangan Eva Achjani Zulfa di kepolisian merugikannya sebagai terlapor dalam laporan polisi tersebut.(hsn)