Diwarnai Adu Jotos antara Banser dan FPI, Sugi Nur Raharja Kecewa Sidang Ditunda

Banser Adu Jotos dengan FPI

Surabaya, 5NEWS.CO.ID,- Persidangan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja ditunda hingga tanggal 4 Juli 2019 mendatang. Hal itu diputuskan oleh majelais hakim setelah saksi dan ahli yang sedianya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan datang.

Baca Juga

Sidang kasus Sugi Nur pada hari ini, Kamis (20/6/2019) siang, di Pengadilan Negeri Surabaya sempat diwarnai adu jotos antara Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Front Pembela Islam (FPI).

“Sidang ditunda dua minggu,karena saksi ahli jaksa penuntut umum tidak datang karena salah alamat. Sidang berikutnya digelar pada 4 Juli 2019,” kata majelis hakim.

Sugi Nur mengaku kecewa atas penundaan tersebut. Usai sidang dia mengatakan telah berusaha datang tepat waktu, jauh-jauh dari Padang, Sumatera Barat, namun sidang malah ditunda.

“Jangan seenak-enaknya,” ujar Sugi Nur.

“Sekarang bagaimana. Saya sudah korbankan jadwal dan datang tepat waktu. Kalian yang alasan ini, alasan ini, alasan ini,” gerutunya.  

Ahmad Khozinudin , kuasa hukum Sugi Nur, juga mengatakan hal yang sama. Dia berharap pada sidang mendatang jaksa penuntut umum dapat menghadirkan saksinya. Menurut dia,hal itu akan mempersingkat waktu persidangan.

“Safari dakwah beliau akan terbengkalai kalau proses sidang tertunda,”katanya.

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja hari ini berjalan sangat singkat. Sejak dibuka oleh majelis hakim, sidang tersebut hanya berlangsung sekitar lima menit.

Insiden adu jotos juga mewarnai sidang Sugi Nur hari ini. Sejumlah anggota Banser terlibat perkelahian dan saling adu jotos dengan anggota FPI. Perkelahian itu bermula saat beberapa anggota Banser terlibat adu mulut dengan sejumlah anggota FPI di halaman PN Surabaya.

Perdebatan itu kemudian memanas hingga salah seorang anggota FPI melayangkan pukulan ke arah anggota Banser. Melihat kejadian itu, massa Banser yang lain sempat tersulut dan segera mendatangi lokasi perkelahian. Massa kedua ormas itu pun terlibat aksi saling pukul.

Beruntung, petugas polisi bertindak sigap dengan melerai perkelahian dan membubarkan massa kedua ormas itu sehingga bentrokan tidak meluas.

Sugi Nur dipolisikan oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim lantaran merilis vlog berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Video itu diunggah di akun youtube miliknya pada 20 Mei 2018 lalu.

Akibat video tersebut, Sugi Nur Raharja kini berstatus terdakwa dan terancam pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) juta rupiah.(hsn)