
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pemasangan kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Kedungwinong, Sukolilo, dihentikan setelah mendapat penolakan. Warga menolak lantaran kabel listrik bertegangan sangat tinggi itu melintasi pemukiman penduduk.
Maswan, warga Rt 10 Rw 01 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati, secara tegas menolak pemasangan SUTET yang melintasi rumah penduduk. Ia menganggap, listrik bertegangan sangat tinggi tersebut berdampak buruk terhadap kesehatan warga. Maswan menyebut warga desa tidak pernah menyetujui pemasangan kabel di atas pemukiman.
“Kalau dikatakan ada dua ratusan orang dari Desa Kedungwinong yang menerima, kan tidak pemukiman warga. Kebanyakan (pemilik) sawah dan ladang yang menerima,” ungkap Maswan saat ditemui di kediamannya, Senin (16/11/2020) siang.
Menurut Maswan, warga pemilik sawah dan ladang merasa diuntungkan dengan pembayaran kompensasi dari PLN. Pasalnya, uang ganti rugi yang mereka terima jauh lebih besar dari harga jual tanah.
“Ya mesti mau, wong seharusnya laku 5 juta (tapi) dapat (ganti rugi) 50 juta,” ujar dia.
Maswan menyebut, pihak Pemkab juga pernah memediasi masalah SUTET di desanya. Dia menuturkan, waktu itu warga sempat dipertemukan dengan Sekda, Camat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak PLN.
“Waktu itu pihak DLH mengatakan SUTET tidak boleh melewati pemukiman dan kawasan hutan lindung,” katanya.
Maswan membantah klaim yang menyebut warga menandatangani surat persetujuan pemasangan jalur SUTET. Menurutnya, warga hanya menandatangani surat kehadiran saat sosialisasi di balai desa dan tidak pernah menyetujui instalasi kabel SUTET di atas rumah-rumah penduduk. Dia mengaku heran jika ada pihak yang mengklaim sudah mendapat persetujuan bulat dari warga.(hsn)