Pati. 5News.co.id,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Pati memusnahkan puluhan ribu keping e-KTP rusak dan tidak valid. Sejumlah 22.384 keping e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar pada Jumat (21/12) sore di halaman kantor Disdukcapil Pati.
Kepala Disdukcapil Pati Rubiyono mengatakan, langkah itu guna menghindari hal-hal negatif yang mungkin dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan data e-KTP yang tidak valid atau rusak.
“Tujuannya, agar tidak gunakan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam tindak kriminal,” ujar Kepala Dinas yang akrab dengan panggilan pak Rubi.
Menurut Rubi, e-KTP yang tidak valid itu rencananya akan dimusnahkan secara berkala. Tindakan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid.
Dia juga mengungkapkan, e-KTP yang dimusnahkan kebanyakan karena data yang tidak valid. Rubi menyatakan, pemusnahan e-KTP sebanyak 22.384 keping pada hari itu, juga melibatkan Polres dan Satpol PP Pati.
“Total sekitar 39 ribu keping yang kita musnahkan. Pada pekan lalu, sebanyak 16.564 keping e-KTP juga kita musnahkan,” tambah dia.
Kepala Disdukcapil Pati itu juga mengatakan, kemungkinan kekeliruan data, masih bisa terjadi. Oleh karenanya, pihak Disdukcapil Pati menjadwalkan pemusnahan e-KTP invalid dan rusak, secara berkala.(hsn)