
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Rumah Sakit Keluarga Sehat (RS KSH) Pati dipolisikan pasiennya terkait kasus dugaan malpraktik. RS KSH menepis tudingan tersebut dan menyatakan apa yang dialami oleh pasien merupakan risiko medis. Pihak rumah sakit juga menegaskan tindakan yang dilakukan terhadap pasien sudah sesuai dengan prosedur kedokteran.
Kepala Divisi Duty Manager RS KSH Pati, Ajeng Fitri Setyani, membenarkan bahwa pasien Endang Prihatiningsih sempat menjalani perawatan di RS KSH Pati pada bulan Januari 2021 lalu. Berdasarkan diagnosis, dokter lalu menyarankan tindakan operasi. Pasca operasi, Endang mengeluh mengalami sesuatu yang tidak dia rasakan sebelumnya.
“Pasien memang pernah menjalani perawatan di rumah sakit Keluarga Sehat pada waktu itu dan dilakukan tindakan di KSH. Setelah itu, karena ada resiko medis, beliau mengajukan keluhan kepada kami,” kata Ajeng saat ditemui 5NEWS.CO.ID di RS KSH Pati, Jumat (28/5/2021) siang.
Menurut Ajeng, di dunia kedokteran, setiap pasien wajib menanda tangani informed consent sebelum tindakan medis dilakukan. Di lembar informed consent tersebut, terangnya, tertulis diagnosis, risiko, komplikasi dan rencana tindakan terhadap pasien.
“Jadi, kalau kita melakukan tindakan atau prosedur kedokteran itu pasien wajib menandatangani apa yg disebut informed consent. Di dalam lembar informed consent itu, sudah tertulis diagnosis pasiennya apa, rencana tindakan yang akan dilakukan apa, komplikasinya apa, risikonya bagaimana, itu sudah dijelaskan,” papar Ajeng.
“Dan pasien waktu itu sudah menandatangani informed consent dan menyetujui untuk dilakukan tindakan,” imbuhnya.
Ajeng menjelaskan bahwa malpraktik berbeda dengan risiko medis. Menurut dia, malpraktik di dunia kedokteran identik dengan kelalaian. Sementara risiko medis, jelas Ajeng, adalah sesuatu yang mungkin terjadi pasca tindakan medis diambil.
“KSH juga sudah melakukan audit medik. Dan disimpulkan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa RS KSH Pati dilaporkan ke polisi terkait dugaan malpraktik. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, Endang melalui kuasa hukumnya mengaku mengalami sesuatu pasca operasi pengangkatan rahim di RS KSH Pati.
Hingga berita ini ditulis, tim 5NEWS.CO.ID belum berhasil menemui pelapor maupun kuasa hukumnya. Saat dikonfirmasi, pihak Polres Pati menyatakan masih monitor dan belum dapat memberi keterangan resmi. (hsn)