
Palembang, 5NEWS.CO.ID,- Polisi Palembang menangkap Jason Tjakrawinata alias JT (38) yang diduga telah menganiaya Christina Ramauli Simatupang atau AR (28) seorang perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri mengatakan tersangka saat ini tengah berada di Polrestabes Palembang.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang,” ujar Irjen Eko, Sabtu (17/4/2021).
Menurut Eko, tersangka JT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena telah menganiaya perawat.
Selain itu, JT juga dijerat pasal perusakan karena telah merusak ponsel milik perawat AR yang pada saat kejadian telah merekam peristiwa keributan tersebut.
Eko juga menjelaskan Jason Tjakrawinata bukanlah seorang polisi seperti isu yang beredar di media sosial. Namun dia seorang wiraswasta pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI).
“Pelaku bukan polisi, yang mengatakan polisi itu adalah anggota Polda yang kebetulan sedang di TKP untuk menenangkan Tersangka,” ungkapnya.
Sementara Jason mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada korban dan pihak RS Siloam Sriwijaya.
Ia menjelaskan alasan mengapa sampai nekat mendatangi dan menganiaya perawat, karena mendengar anaknya menangis saat hendak pulang dari RS sehingga emosional.
“Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima,” aku Jason. (sari)