
Jakarta, 5NEWS.CO>ID,- Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) bersama LBH Pers mendampingi dua wartawan korban kekerasan polisi ke Sentra Pelayanan Propam Polri. Kedua wartawan tersebut, M. Fiqie Haris Prabowo, jurnalis media online Tirto.id dan Vany Fitria , reporter Narasi TV mengalami intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi, saat meliput demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta Erick Tanjung menyebut pihak korban mempermasalahkan pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh oknum aparat.
“Kami sudah ke Polda, tapi mereka bilang bukan wewenang kami. Hari ini kami ke Bareskrim, malah diminta ke Polda. Laporan dipersulit, akhirnya kami ke Propam,” kata Erick, Rabu (9/10/2019) di Mabes Polri, Jakarta.
Sebelumnya, Haris dan Vany sedianya hendak membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Namun, pihak Bareskrim menolak dan menyarankan agar membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan belum mendapat informasi dari Bareskrim terkait laporan Haris dan Vany. Menurut dia, pelaporan terhadap anggota Polri aktif merupakan kewenangan Propam Polri.
“Karena kan personel aktif, yang menangani ya Propam,” ujarnya.
Dua laporan yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri tersebut berisi pengaduan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Saat meliput aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Haris dipiting oleh oknum polisi. Ia pun dituduh sebagai perusuh kendati sudah menunjukkan kartu pers, sedangkan Vany kehilangan ponselnya karena dirampas polisi dan belum dikembalikan hingga sekarang.
Laporan wartawan korban kekerasan polisi tersebut, diterima oleh Brigadir Abdul Rosyad selaku petugas penerima surat pengaduan. Laporan itu teregister dengan nomor SPSP2/2550/X/2019/Bagyanduan atas nama pelapor M. Fiqie Haris dan nomor SPSP2/2551/X/2019/Bagyanduan dengan pelapor Vany Fitria.
Sebelumnya, Propam Polda Sulsel telah memeriksa tiga wartawan Makassar yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi di depan Kantor DPRD Sulsel pada akhir bulan September lalu. Ketiga jurnalis tersebut masing-masing jurnalis LKBN ANTARA Muh Darwin Fatir, Jurnalis Makassar Today.com Isak Pasabuan dan jurnalis Inikata.com.
Dewan Pers juga mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan yang meliput aksi demonstrasi, selama kegiatan unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia pada akhir bulan September lalu.
Dalam pernyataan tertulisnya Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(ANTARA/hsn)