
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Polres Pati digugat praperadilan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Rudy Herfiansyah. Pasalnya, polisi dinilai menyalahi prosedur saat melakukan penangkapan. Kuasa hukum mempertanyakan barang bukti dan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Kami melakukan praperadilan atas penangkapan klien kami yang tidak sesuai prosedur,” kata Kuasa hukum tersangka Esera Gulo S.H., di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (9/6/2022) siang.
Gulo mengungkapkan peristiwa pembunuhan yang disangkakan polisi kepada kliennya terjadi sekitar dua tahun yang lalu. Namun, sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini, pihak Polres Pati tidak pernah melakukan panggilan atau pemeriksaan terhadap Rudy.
Ia menyebut kliennya ditangkap pada tanggal 22 April 2022 di sebuah warung kopi di Juwana. Akan tetapi, polisi memberikan surat penangkapan pada tanggal 23 April 2022.
“Dalam hal ini ada kesalahan. Kenapa ada kesalahan, karena klien kami tidak pernah dipanggil oleh pihak Polres Pati,” ungkapnya.
Advokat itu juga mempertanyakan status DPO tersangka yang menurut polisi ditetapkan sejak Maret 2020. Padahal, tutur Gulo, sejumlah bukti dan saksi yang dia kumpulkan menunjukkan fakta bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri. Oleh sebab itu, ia mengajukan gugatan praperadilan atas kesalahan prosedur penangkapan Rudy Herfiansyah.
“Klien saya tidak pernah melarikan diri sebagaimana yang disampaikan Kapolres Pati di media tertanggal 27 April,” ujar pengacara itu.
Humas PN Pati Aris Dwihartoyo menyatakan pihaknya telah menerima pendaftaran perkara praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rudy Hefiansyah. Namun demikian, Aris menyebut perkara Nomor 3/Pid.Pra/2022/ PN Pti itu belum ditentukan jadwal sidang maupun majelis hakimnya.
“Masih dalam proses pendaftaran perkara dan belum ditunjuk siapa hakimnya. Nanti setelah ditunjuk hakimnya baru ditetapkan kapan mulai sidang,” kata Aris, Kamis (9/6/2022).
Sementara itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menyatakan langkah praperadilan merupakan hak warga. Menurutnya, setiap warga negara yang merasa terdapat kesalahan prosedural terkait proses penyidikan berhak menempuh langkah hukum tersebut.
“Kalau memang ada langkah praperadilan, itu kan wajar karena merupakan hak warga negara yang sedang terkait dalam proses prenyidikan,” kata Ghala.(hsn)