Dinilai Lambat, DPRD Pati Desak Pemkab Segera Revisi Perbup Nomor 55

Ilustrasi rapat DPRD Pati. (Foto: Husain/5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pengisian Perangkat Desa (Perdes) di Kabupaten Pati masih banyak yang kosong. Hal ini dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa masih belum terevisi.

Diketahui isi daripada Perbup tersebut, membuat Pemerintah Desa (Pemdes) tidak bisa bertindak ataupun menyelenggarakan pengisian perdes secara mandiri, Kamis (9/11/2023).

Hingga pada akhir-akhir ini menyebabkan persatuan Kepala Desa Se-kabupaten Pati mulai protes dan mendesak agar peraturan Perbup Nomor 55 segera direvisi.

Meski surat atau dokumen telah dilemparkan ke tingkat provinsi oleh Pj Bupati. Namun, hingga kini kepastian kapan terealisasinya masih belum terlihat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Joni Kurnianto mengatakan jika pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) supaya persoalan ini segera terselesaikan.

Pasalnya dengan keluarnya Perbup tersebut menyebabkan kondisi Pemerintah Desa tidak memiliki independensi untuk menentukan Pengisian Perdes.

“Terkait revisi Perbup 55 itu akan kita kejar terus karena memang itu permintaan temen-temen Kepala Desa. Kasihan ini temen-temen Kades. Harusnya cepat selesai,” ujar Joni kepada awak media.

Dengan adanya Perbup tersebut dinilai menyebabkan kondisi Pemdes tidak memiliki independensi untuk menentukan pengisian perangkat desa.

“Akan kita panggil bagian hukum, karena iya memang banyak perangkat desa yang kosong posisinya. Apalagi ini kan menjelang pemilu juga,” kata dia.

Dirinya juga menyebutkan jika hasil daripada perundingan antara legislatif dan eksekutif ini ditargetkan pada bulan November sudah kelar sehingga pengisian dapat dilakukan di bulan berikutnya.

“Targetnya paling enggak November ini sudah selesai. Sehingga Desember mereka bisa melakukan pengisian perangkat itu,” tandasnya. (hus)