
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengeluarkan edaran larangan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi hingga pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laope mengatakan, larangan ini berlaku mulai tanggal 16 Oktober. Selama empat hari segala bentuk unjuk rasa di Sulawesi Selatan dianggap ilegal.
”Diskresi kepolisian itu diambil dalamrangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif saat pelantikan presiden dan wakil presiden,” karta Guntur melalui keterangan tertulisnya, selasa, (15/10/2019).
Menurut Guntur, Provinsi Sulawesi Selatan harus tetap aman dan kondusif serta nyaman dan tenteram, mengingat pada saat pelantikan presiden, tamu-tamu VVIP dari berbagai negara turut hadir langsung menyaksikan pelantikan di Jakarta.
Mantan Wakapolda Sulsel ini menyampaikan, bila di periode larangan ini ada pihak yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan kegiatan unjuk rasa, penyampaian aspirasi dan sebagainya, pihak kepolisian tidak akan memberikan surat tanda penerimaan.
“Setelah tanggal 20 Oktober, aspirasi boleh disampaikan kembali. Jadi diskresi kepolisian ini untuk kepentingan bangsa dan negara indonesia,” ujar Guntur.
Bila ada pihak yang tetap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dan diberlakukan, maka Polisi bersama TNI akan mengambil tindakan tegas.
“Mari kita saksikan pelantikan presiden dan wapres secara khidmat. Momen ini adalah pekerjaan besar bangsa ini dan turut disaksikan oleh negara lain,” tambahnya. Sebelumnya diketahui, Polri dan TNI menyiapkan sekitar 27.000 personel demi mengamankan jalannya pelantikan nanti dan ditempatkan di lokasi-lokasi vital demi memberikan rasa aman dan aman bagi masyrakat. (mra)