Di Jatim, Calon Pengantin Harus Lolos Tes Bebas Narkoba

Jawa Timur, 5NEWS.CO.ID, – Di Jawa Timur, Kementerian Agama dan Badan Narkotika Nasional Provinsi menandatangani nota kesepahaman bahwa calon pengantin harus tes urin dan dinyatakan bebas narkoba.

Kebijakan itu untuk mempersiapkan generasi emas sejak dini, bunyi sebuah pernyataan.

“Setiap calon pengantin yang akan menikah harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNNP saat ke KUA,” kata Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch. Amin Mahfud, Kamis (18/07/2019).

Menurutnya, ketika positif bukan berarti pernikahan dibatalkan oleh pihak KUA, tetapi akan mendapatkan pengobatan.

“Kita obati, ketahuan lebih awal kan lebih bagus, sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat,” kata Amin.

Setiap calon pengantin bisa tes urine di BNN secara gratis, kalau tes di luar seperti di rumah sakit akan dikenakan biaya.

Sementara ini kebijakan baru diterapkan di 15 dari 38 kabupaten dan kota Jawa Timur, alasannya BNN baru ada di 15 daerah itu.

Adapun 15 daerah tersebut, yakni BNN Kota Surabaya, Malang, Batu, Kediri, Mojokerto, Kabupaten Malang, Nganjuk, Tulungagung, Gresik, Trenggalek, Lumajang, Blitar, Kediri, Sidoarjo, dan Sumenep.

Kebijakan itu mulai akan diterapkan mulai bulan Agustus mendatang. (mas)