
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Peringati Hari Pers Nasional 2021 Presiden Joko Widodo menyampaikan untuk meringankan beban insan pres, pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan karyawan bagi para wartawan.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Insan Pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi mayarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat,” ucap Jokowi, Selasa (9/2/2021).
Jokowi menjelaskan saat ini insan pres tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu pemerintah berupaya meringankan beban para wartawan dengan membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.
Ia pun meminta pada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengawal dan mengikuti kebijakan ini.
“Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021,” lanjut Jokowi.
Selain itu Hari Pers Nasional yang diselenggarakan tanggal 9 Februari 2021 Presiden Jokowi juga mengatakan industri media akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik.
Menurutnya keringanan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tidak seberapa, namun diharapkan dapat membantu. (sari)