
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Peliputan tentang kasus virus COVID-19 Dewan Pers menghimbau kepada seluruh media massa untuk memperhatikan kode etik jurnalistik.
“Media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi , pendidikan dan sosial kontrol,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, Kamis (5/3/2020).
Terkait kasus corona, menurutnya pemberitaan virus COVID-19 di media massa Indonesia baik cetak maupun elektronik tidak perlu berlebihan dan memperhatikan sejumlah ketentuan.
Ketentuan-ketentuan itu adalah media massa perlu memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beritikad buruk dan dilakukan secara proporsional.
Selain itu ia meminta kepada media massa untuk tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif terkena virus COVID-19 maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto atau alamat tempat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.
Muhammad Nuh juga menghimbau agar awak media menyampaikan informasinya secara pasti dan tidak membuat berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat. (sari)