
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Ketua umum Front Pembela Islam ( FPI) Ahmad Sobri Lubis akan diperiksa hari ini, Rabu, 11 September 2019 pukul 10.00 WIB. Terkait laporan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar, yang bernomor polisi LP/B/0391/ 2019 yang dilaporkan oleh Supriyanto. Sobri akan diperiksa Penyidik Direktorat Reskimun Polda Metro Jaya Jakarta.
Adapun perkara yang dilaporkan terkait dengan kejadian yang terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat atau menyiarkan berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan Sobri tidak akan menghadiri panggilan karena beliau sedang berada di luar kota,saat ini di Aceh. Jumat baru akan pulang. Sugito meminta kepada penyidik untuk menjadwal ulang pemanggilan terhadap kliennya. Sugito menilai panggilan terhadap Sobri itu tidak lazim.
“Apa ini terkait dengan isu politik yang lagi hangat soal Habib Rizieq yang ingin pulang tapi tidak bisa keluar karena tidak ada visanya atau tidak diperpanjang? Atau terkait SKT FPI yang belum diperpanjang? Atau berkaitan dengan organisasi secara keseluruhan”,kata Sugito.
Menurut kuasa hukum dari Sobri Lubis,Munarman mengatan “Pasal yang dituduhkan adalah pasal Makar yang didalam surat panggilan disebut terjadi di Jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019. KH Sobri Lubis tidak tahu menahu peristiwa makar pada tanggal 17 April 2019 di jalan Kertanegara, sebab beliau tidak berada disitu pada saat tanggal 17 April 2019.
“Jadi beliau bingung dengan panggilan ini. Saat ini beliau sedang safari dakwah keliling Indonesia, sampai hari Jumat’, imbuh Munarman.
“Kita tunggu saja dulu beliau besok bisa datang atau tidak. Kalau tidak datang kita agendakan ulang, untuk kapannya tergantung penyidik”, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo.(detik/end