
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kebutuhan obat yang dianggap ampuh melawan virus Corona melambung tinggi karena ada oknum pelaku usaha yang memainkan harga jual. Agar tidak merugikan masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19. Pemerintah juga mengancam para spekulan yang menaikkan harga dengan sanksi dan tindakan tegas.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. Patokan tersebut merupakan harga jual tertinggi yang diizinkan oleh pemerintah
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021) lalu.
Adapun 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial
“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan telah menyiapkan sejumlah pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejakasaan bagi para pelaku usaha yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.
“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum,” ungkapnya.
Dikabarkan, di saat krisis kesehatan melanda negeri, ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menikkan harga obar di pasaran demi keuntungan pribadi. Di sejumlah platform belanja daring, obat COVID-19 tersebut dijual bebas dengan harga yang sangat tinggi, jauh di atas harga harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kemenkes juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli obat-obatan tersbut secara bebas, termasuk melalui ecommerce daring secara ilegal. Penjelasan dari BPOM menyebut bahwa obat-obat terapi COVID-19 adalah obat keras, memiliki efek samping dan harus digunakan dengan resep dokter.(hsn)