
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah telah menetapkan aturan terkait hari libur nasional lebaran tahun 2021.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriyah sebanyak 3 hari mulai tanggal 12-14 Mei 2021.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran 2021 sebanyak 7 hari, tetapi kemudian dipangkas menjadi 1 hari saja.
Tanggal 17,18 dan 19 Mei adalah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dipangkas. Cuti bersama tetap diberlakukan 12 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy mengatakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama.
“Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Menko PKM Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021) lalu.
Ia menjelaskan alasan pengurangan cuti bersama karena kurva Covid-19 meningkat belum melandai meski berbagai upaya dilakukan. Selain itu libur panjang merupakan kecenderungan kasus Covid akan mengalami peningkatan.
Menurut Effendy mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu, pemerintah meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” lanjutnya.
Effendy sekali lagi menegaskan cuti bersama tahun 2021 dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada. (sari)