Cukai Rokok Naik, Picu PHK

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, -Mulai 1 Januari 2020 pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan berkisar 23 persen. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pada tanggal 18 Oktober 2019 aturan ini sudah ditanda tangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Rencana kenaikan sudah diumumkan sejak September 2019. Kenaikan harga cukai rokok akan membuat harga eceran rokok naik 35 persen dari harga jual saat ini.

Menurut Dirjen Industri  Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim, keputusan ini jelas merugikan industri rorkok dan tembakau. Permintaan rokok bisa turun, dampaknya  pada pembelian tembakau oleh perusahaan.

Sehingga kinerja industri rokok dan tembakau jelas akan menyusut. Kemungkinan terbesar perusahaan akan melakukan pemutusan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawan.

“Kenaikan cukai tahun 2020 memang berdampak pada sektor pertembakauan baik di sektor perkebunan, industri, maupun retail, sehingga pada ujungnya akan berdampak terhadap tenaga kerja,” kata Abdul, Kamis (24/10).

“ Dampak pada tenaga kerja juga diakibatkan karena banyaknya perda –perda yang membatasi tempat penjualan rokok. Untuk itu saya belum bisa memperkirakan berapa tenaga kerja yang berdampak,” jelasnya.

Kebijakan kenaikan cukai akan berpengaruh pada kinerja industri secara umum.  Abdul belum bisa memperkirakan potensi penurunan industri secara umum dari kebijakan cukai tahun depan.

Pertumbuhan industri pada kuartal II 2019 hanya 3,54 persen. Realisasinya dibawah pertumbuhan ekonomi yang menyentuh 5 persen dan turun dibandingkan dengan periode yang sama, pada tahun lalu sebesar 3,88 persen. Hal ini sesuai yang ditunjukkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Melihat dari hasil tersebut pemerintah akan melakukan mitigasi risiko dengan melakukan penggunaan Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) untuk sektor tembakau dan perkebunan. Hal ini guna mengurangi dampak terhadap tenaga kerja.

Ketua Komunitas Kretek Indonesia Aditia Purnomo mengatakan, dia mengaku pesimis dengan nilai penjualan tahun depan. Karena harga rokok akan naik signifikan lantaran peningkatan cukai kali ini jauh lebih besar dibandingkan dengan biasanya yang berkisar 10 persen.

“Karena penjualan rokok tahun depan hampir pasti turun signifikan. Produksi akan berkurang,” ujar Aditia.

Sementara di sisi lain dilihat dari dampak tenaga kerja, pengangguran akan semakin banyak. Hal ini bisa terlihat dari  data BPS, jumlah pengangguran per Februari 2019 terlihat sudah membaik di angka 5,05 persen. Bila dibandingkan dengan Februari 2018 yang mencapai 5,13 persen.

Begitu pula dengan daya beli masyarakat yang akan terganggu lagi berisiko menekan pada ekonomi dalam negeri. (cnn/end)