
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Ustadz Maheer At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) subuh. Diduga, Soni kerap mengatakan kata-kata kasar dan jorok pada setiap unggahannya di medsos.
Ia diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) yaitu Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kini Maheer At Thuwailibi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan akan menjalani masa tahanan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal 1milyar.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jendral Awi Setiyono, Maheer At Thuwailibi ditangkap karena cuitannya di twitter yang menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
“Modus operandi, tersangka mengunggah konten SARA pada akun twitter milik tersangka. Sedangkan motif masih pendalaman,” kata Awi, Jumat (4/12/2020).
Awi menjelaskan dalam cuitan yang ditulis Ustadz Maheer kata ‘cantik dan jilbab’ merupakan kunci dari kasus ini. Padahal dua kata itu ditujukan bagi perempuan, sementara Habib Luthfi adalah laki-laki.
“Karena disini dipastikan postingannya ‘iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya banser ini ya’,” imbuh Awi. (sari)